<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan kawilda</title>
	<atom:link href="http://wildawilda.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wildawilda.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Nov 2011 06:30:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='wildawilda.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan kawilda</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://wildawilda.wordpress.com/osd.xml" title="catatan kawilda" />
	<atom:link rel='hub' href='http://wildawilda.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Jalan jasinga-bogor-tenjo…. Amppuuuuuun….</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/11/07/jalan-jasinga-bogor-tenjo%e2%80%a6-amppuuuuuun%e2%80%a6/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/11/07/jalan-jasinga-bogor-tenjo%e2%80%a6-amppuuuuuun%e2%80%a6/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Nov 2011 13:12:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/2011/11/07/jalan-jasinga-bogor-tenjo%e2%80%a6-amppuuuuuun%e2%80%a6/</guid>
		<description><![CDATA[<a href="http://wildawilda.wordpress.com/2011/11/07/jalan-jasinga-bogor-tenjo%e2%80%a6-amppuuuuuun%e2%80%a6/"><img src="http://wildawilda.wordpress.com/files/2011/11/jsngatenjo.jpg" alt="Jalan jasinga-bogor-tenjo…. Amppuuuuuun…." class="size-full wp-image-203" /></a><p>Napa jalan menuju pulang w tu riweh.. lebih kyk naik perahu..gonjang-ganjing padahal daratan??? tak ada jalan mulus???benar2 serasa beerpetulang tiap pulang....lebih parahya itu membuat sakit perut,mabok, badan pada sakit..klo ibu hamil lewat situ pasti itu kluar disitu...iiiiiiii
yg w heran itu jalan 1 tapi kyak ga ada yg tau ttng jalan itu???org2 termasuk w mw jalan kamana lagi??klo bkn kesitu????  Apa karena daerah w itu pinggir jauh dari kota?? Jadi ga pantes untuk di bangun dibuatkan jalan????? Bagaimana ekonomi org2 yg tinggal disini mw berjalan klo untuk jalan y sendiri gak ada?????
</p><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=204&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://wildawilda.wordpress.com/2011/11/07/jalan-jasinga-bogor-tenjo%e2%80%a6-amppuuuuuun%e2%80%a6/"><img src="http://wildawilda.files.wordpress.com/2011/11/jsngatenjo.jpg?w=535" alt="Jalan jasinga-bogor-tenjo…. Amppuuuuuun…." class="size-full wp-image-203" /></a>
<p>Napa jalan menuju pulang w tu riweh.. lebih kyk naik perahu..gonjang-ganjing padahal daratan??? tak ada jalan mulus???benar2 serasa beerpetulang tiap pulang&#8230;.lebih parahya itu membuat sakit perut,mabok, badan pada sakit..klo ibu hamil lewat situ pasti itu kluar disitu&#8230;iiiiiiii<br />
yg w heran itu jalan 1 tapi kyak ga ada yg tau ttng jalan itu???org2 termasuk w mw jalan kamana lagi??klo bkn kesitu????  Apa karena daerah w itu pinggir jauh dari kota?? Jadi ga pantes untuk di bangun dibuatkan jalan????? Bagaimana ekonomi org2 yg tinggal disini mw berjalan klo untuk jalan y sendiri gak ada?????</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/204/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=204&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/11/07/jalan-jasinga-bogor-tenjo%e2%80%a6-amppuuuuuun%e2%80%a6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://wildawilda.files.wordpress.com/2011/11/jsngatenjo.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Jalan jasinga-bogor-tenjo…. Amppuuuuuun….</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jalan cerita menuju Wisuda</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/08/08/jalan-cerita-menuju-wisuda/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/08/08/jalan-cerita-menuju-wisuda/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2011 16:20:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum sidang : 1. foto copy DNU (minta stempel loket 35 dulu), &#38; Ujian Utama 2. foto copy KRS aktif 3. Sertifikas kursus &#38; workshop. Semua masukan didalam MAP BIRU kasih ke bagian sekjur. setelah selesai kebagian sekjur..  baru Daftar ke Bagian Sidang Loket 17.. dengan persyaratan : 1. Surat Persetujuan DP 2. Surat Nilai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=199&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum sidang :</p>
<p>1. foto copy DNU (minta stempel loket 35 dulu), &amp; Ujian Utama</p>
<p>2. foto copy KRS aktif</p>
<p>3. Sertifikas kursus &amp; workshop.</p>
<p>Semua masukan didalam MAP BIRU kasih ke bagian sekjur.</p>
<p>setelah selesai kebagian sekjur..  baru Daftar ke Bagian Sidang Loket 17.. dengan persyaratan :</p>
<p>1. Surat Persetujuan DP</p>
<p>2. Surat Nilai DP</p>
<p>3. STTB</p>
<p>4. Surat keterangan bebas keuangan.</p>
<p>5. mengisi Formulir</p>
<p>semua berkas kasih ke bagian PI&#8230;</p>
<p>Yang harus dibawa MHS saat Sidang:</p>
<p>1. naskah PI yg sudah dijilid (softCover) 4.</p>
<p>2. Lembar Transparai beserta Filenya( dlm format .ppt)untuk persentasi.</p>
<p>3. Surat jadwal sidang dari bagian PI</p>
<p>4.pakaian hitam putih lengan panjang. Pria menggunakan Dasi. sepatu tertutup bukan sepatu Kets warna hitam.</p>
<p>5. Bagi wanita memakai blus putih,  bagi yang berjilbab menggunakan jilbab putih, dengan sepatu tertutup hitam.</p>
<p>Setelah Sidang:</p>
<p>1. setelah penggumuman sidang Di Kenari, baik itu LULUS atau TIDAK kembali ke liket 17 untuk minta STEMPEL LULUS atau TIDAK LULUS.</p>
<p>2. Setelah dinyatakan LULUS, segera selesaikan REVISI sampai dinyatakan ACC dari benguji.</p>
<p>3. Minta tanda tangan yang ada dibagian lembar pengesahan.</p>
<p>4. menyerahkan PI ke perpustakaan yang sudah ditandatangani beserta CD penulisanya dalam bentuk .PDF dan jangan lupa UPLOAD Persentasi sidang ke LIBLARY. Perlu DIINGAT : MHS wajib menggunakan TEMPLETE yang telah disediakan ketika menggungah ke sistem DEPOSIT LIBLARY. jangan lupa juga urus sumbangan untuk keperpus&#8230;.</p>
<p>hampiiir lupa jangan ketinggalan juga segera dibayar blangko WISUDANYA &#8230; ok&#8230; sekiaan &#8230; kurang lebihnya mohon maaf&#8230;.. sukses selalu&#8230;..</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/199/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=199&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/08/08/jalan-cerita-menuju-wisuda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tugas 3</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/04/19/tugas-3/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/04/19/tugas-3/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Apr 2011 14:01:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=196</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Pegadaian  adalah pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberapa tujuan yaitu : a. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan b. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=196&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengertian<span style="color:#000000;"> Pegadaian </span></strong><span style="color:#000000;"> adalah pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberapa tujuan yaitu : </span><br />
<span style="color:#000000;"> a. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan </span><br />
<span style="color:#000000;"> b. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya</span></p>
<p><span style="color:#000000;"><strong>Perbankan syariah</strong> atau <strong>Perbankan Islam</strong> adalah suatu sistem <a title="Bank" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bank"><span style="color:#000000;">perbankan</span></a> yang dikembangkan berdasarkan <a title="Syariah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Syariah"><span style="color:#000000;">syariah</span></a> (hukum) <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Islam"><span style="color:#000000;">islam</span></a>. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Riba"><span style="color:#000000;">riba</span></a> serta larangan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi"><span style="color:#000000;">investasi</span></a> untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.</span></p>
<ol>
<li><span style="color:#000000;"><strong>PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH</strong></span><br />
<span style="color:#000000;"> Rahn adalah menjadikan barang sebagai jaminan atas hutang dan akan dijual bila tidak bisa memenuhi tangguhannya.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut “rahn”. Rahn menurut bahasa berarti penahanan dan penetapan. Sebagaimana firman Allah SWT:</span><span style="color:#000000;"> Artinya:” Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang Telah diperbuatnya, (QS. 74:38)</span><br />
<span style="color:#000000;"> Adapun menurut istilah adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Landasan hukum Rahn atau landasan pinjam meminjam dengan jaminan ( barang ) adalah firman Allah SWT:</span><br />
<span style="color:#000000;"> Surat Al-Baqarah, ayat 283:</span><br />
<span style="color:#000000;"> “ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu&#8217;amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> Landasan hukum lainnya adalah hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh muslim dari Aisyah ra.</span><br />
<span style="color:#000000;"> “Dari Aisyah berkata: Rasullulah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dan menggadaikannya dengan besi”.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dan hadist dari Anas ra.</span><br />
<span style="color:#000000;"> “Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi SAW dengan roti dari gandum dan sungguh Rasullulah SAW telah menangguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Landasan hukum lainnya adalah Ijma’ Ulama atas hukum mubah ( boleh ) perjanjian gadai.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Unsur – unsur rahn adalah:</span><br />
<span style="color:#000000;"> a. orang yang menyerahkan barang gadai disebut ‘rahin’,</span><br />
<span style="color:#000000;"> b. Orang yang menerima barang gadai disebut ‘murtahin’,</span><br />
<span style="color:#000000;"> c. Barang yang digadaikan disebut ‘marhun’, dan</span><br />
<span style="color:#000000;"> d. Hutang disebut ‘marhun bih’.</span></li>
<li><span style="color:#000000;"><strong> RUKUN DAN SYAHNYA AKAD GADAI</strong></span><br />
<span style="color:#000000;"> 1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 2. Adanya pemberi dan penerima gadai.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 3. Adanya barang yang digadaikan.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 4. Adanya hutang</span><br />
<span style="color:#000000;"> Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsure riba.</span></li>
<li><span style="color:#000000;"><strong>HAK DAN KEWAJIBAN RAHIN DAN MURTAHIN.</strong></span><br />
<span style="color:#000000;"> Dalam keadaan normal hak dari rahin setelah melaksanakan kewajibannya adalah menerima uang pinjaman dalam jumlah yang sesuai dengan yang disepakati dalam batas nilai jaminannya, sedangkan kewajiban rahin adalah menyerahkan barang jaminan yang nilainya cukup untuk jumlah huyang yang dikehendaki. Sebaliknya hak dari murtahin adalah menerima barang jaminan dengan nilai yang aman untuk uan yang akan dipinjamkannya. Sedangkan kewajibanya adalah menyerahkan uang pinjaman sesuai dengan yang disepakati bersama.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Setelah jatuh tempo, rahin berhak menerima barang yang menjadi tanggungan hutangnya dan berkewajiban membayar kembali hutangnya dengan sejumlah uang yang diterima pada awal perjanjian hutang. Sebaliknya murtahin berhak menerima pembayaran hutang sejumlah uang yang diberikan pada awal perjanjian hutang, sedangkan kewajibannya adalah menyerahkan banrang yang menjadi tanggungan hutang rahin secara utuh tanpa cacat.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Diatas hak dan kewajiban tersebut diatas, kewajiban murtahin adalah memelihara barang jaminan yang dipercayakan kepadanya sebagai barang amanah, sedang haknya adalah menerima biaya pemeliharaan dari rahin. Sebaliknya rahin berkewajiban membayar biaya pemeliharaan yang dikeluarkan murtahin, sedang haknya adalah menerima barang yang menjadi tanggungan hutang dalam keadaan utuh.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dasar hukum siapa yang menanggah biaya pemeliharaan dapat dirujuk dari pendapat yang didasarkan kepada hadist Nabi riwayat Al- Syafi’i dan Al- Darulquthni dari Muswiyah bin Abdullah bin Ja’far: “Ia ( pemilik barang gadai ) berhak menikmati hasilnya dan wajib memikul bebannya ( beban pemeliharaannya )”.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dari tempat lain terdapat penjelasan bahwa apabila barang jaminan itu diizinkan untuk diambil manfaatnya selama digadaikan, maka pihak yang memanfaatkannya itu berkewajiban membiayainya. Hal ini sesuai dengan hadist Rasullulah SAW:</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dari Abu Hurairah, berkata, sabda Rasullulah SAW: “Punggung ( binatang ) apabila digadaikan, boleh dinaiki asal dibiayai. Dan susu yang diperas apabila digadaikan, boleh juga dimimun asal dibiayai. Dan orang yang menaiki dan meminum itulah yang wajib membiayai.”( HR. Al-Bukhari )</span></li>
<li><span style="color:#000000;"><strong> OPERASIONALISASI PENGADAIAN SYARI’AH</strong></span><br />
<span style="color:#000000;"> Implementasi operasi pegadaian syariah hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai barang jaminan. Uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama ( kurang lebih 15 menit saja). Begitu juga untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn dengan waktu dan proses yang singkat.</span></li>
<li><span style="color:#000000;"><strong>PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH</strong></span><br />
<span style="color:#000000;"> Prospek suatu peruasahaan secara relative dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan ( Strenght ), kelemahan ( Weakness), peluang ( Opportunity ) dan ancamannya ( Threat ) sebagai berikut :</span><br />
<span style="color:#000000;"> A. Kekuatan ( Strenght ) dari system gadai syariah:</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;"> 1. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk</span><br />
<span style="color:#000000;"> 2. Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia</span><br />
<span style="color:#000000;"> 3. Pemberian pinjaman lunak al-Qardhul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.</span><br />
<span style="color:#000000;"> a. Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hasan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.</span><br />
<span style="color:#000000;"> b. Penyediaan pinjaman Mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.</span><br />
<span style="color:#000000;"> c. Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan sebaliknya.</span><br />
<span style="color:#000000;"> d. Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang ( biaya bunga pinjaman ) yang harus diperhitungkan.</span><br />
<span style="color:#000000;"> e. Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> B. Kelemahan dari system mudharabah ( Weakness )</span><br />
<span style="color:#000000;"> 1. Berprasangka baik kepada seluruh nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beri’tikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang diberikan dengan system bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan i’tikad baik nasabahnya. Bisa saja nasabah melaporkan keadaan usaha tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 2. Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 3. Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian syari’ah lebih banyak memerlukan tanaga-tenaga professional yang handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat darupada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga ( interest ).</span><br />
<span style="color:#000000;"> 4. Karena pegadaian syari’ah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksana untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan dan akuntansi pegadaian syari’ah terhadap system pembukuan dan akuntansi yang telah baku, termasuk hal-hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka ada kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> C. Peluang ( Oppurtunity ) dari Pegadaian Syaria’ah</span><br />
<span style="color:#000000;"> Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini :</span><br />
<span style="color:#000000;"> 1. Peluang karena pertimbangan kepercayaan Agama</span><br />
<span style="color:#000000;"> a. Adalah merupakan hal yang nyata di dalam masyarakat Indonesia khususnya yang muslim, masih banyak yang menganggap bahwa menerima atau membayar bunga adalah termasuk menghidup dan menyuburkan riba’. Karena riba’ dalam Islam jelas dilarang, maka masih banyak mayarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.</span><br />
<span style="color:#000000;"> b. Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian konvensional.</span><br />
<span style="color:#000000;"> c. Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam system pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam, antara lain :</span><br />
<span style="color:#000000;"> &#8211; Biaya ditetapkan di muka secara pasti ( fixed ), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjaman uang dipastikan akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan. ( lihat surah al-Luqman : 34 ).</span><br />
<span style="color:#000000;"> &#8211; Biaya ditetapkan dalam prosentase (%) sehingga apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis dengan berjalannya waktu akan dapat menjadikan hutang berlipat ganda ( lihat surah al-Imran : 130 ).</span><br />
<span style="color:#000000;"> &#8211; Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama dan sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll ) dengan memperoleh keuntungan / kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba’</span><br />
<span style="color:#000000;"> &#8211; Membayar hutang dengan lebih baik ( yaitu diberikan tambahan ) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus ada dasar sukarela dan inisiatifnya harus datang dari orang yang mempunyai hutang pada waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti ( fixed )</span><br />
<span style="color:#000000;"> Unsur – unsur di atas dikhawatirkan tidak sesuai dan sejalan dengan syariat Islam yang ingin dihindari dalam pengelolaan Pegadaian Syariah.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> 2. Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah</span><br />
<span style="color:#000000;"> a. Selama Pronas ( dulu, Repelita ) diperlukan pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalaui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.</span><br />
<span style="color:#000000;"> b. Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalaui sector perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan ( dishoarding ) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.</span><br />
<span style="color:#000000;"> c. Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia.</span><br />
<span style="color:#000000;"> d. Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan kegiatan investasi, penyediaan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> D. Ancaman ( Threat ) dari Pegadaian Syari’ah</span><br />
<span style="color:#000000;"> Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syari’ah itu di anggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syari’ah ini semeta – mata hanya karena tidak suka apabila umat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalui system bunga yang sudah ada.</span></p>
<h1 align="center"><span style="color:#000000;"><a title="Permanent Link to Bank Syariah di Indonesia" href="http://zonaekis.com/bank-syariah-di-indonesia"><span style="color:#000000;">Bank Syariah di Indonesia</span></a></span></h1>
<p><span style="color:#000000;">Di Indonesia, bank Islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread yang berakibat pada likuidas, kecuali babk Islam.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN. Tetapi kondisi itu berbeda dengan perbankan syari`ah. Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa¬nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari negative spread.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Sedangkan bank-bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah (BLBI) 700an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank tewas dilikuidasi.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melak¬ukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit dihentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusif, di mana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kred¬it, bank syari`ah malah sebaliknya, yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik kepada pegusaha kecil maupun menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih juga berlang¬sung bank Muamalat meningkatkan pembiayaannya mencapai Rp 527 mil¬yard, dengan tingkat kemacetan 0% (non ferforming loan). Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,5%, jauh di atas CAR minimal yang ditetapkan BI (hanya 4%).</span><br />
<span style="color:#000000;"> Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari`ah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk konversi kepada sistem syari`ah, baik dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor riel.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Kalau pada masa lalu, sebelum hadirnya lembaga–lembaga keuangan syariah, umat Islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini, di mana lembaga keuangan syariah telah berkembang, maka alasan darurat tidak ada lagi. Ini artinya, dana umat Islam harus masuk ke lembaga – lembaga keuangan syariah yang bebas riba.</span></p>
<h1><span style="color:#000000;"><a title="Permanent Link to Tugas, Tujuan Latar Belakang,<br />
dan Fungsi Pegadaian Syariah&#8221; href=&#8221;http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah&#8221;><span style="color:#000000;">Tugas, Tujuan Latar Belakang, dan Fungsi Pegadaian Syariah</span></a></span></h1>
<p><span style="color:#000000;">Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cendrung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> Tugas Pokok</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Tujuan Pokok</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan  jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut:</span><br />
<span style="color:#000000;"> 1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 2) Turut melaksanakan dan menunjung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 3) Mencegah dan memberantas praktek pegadaian gelap, ijon dan pinjaman tidak wajar lainnya.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Fungsi Pokok</span><br />
<span style="color:#000000;"> Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:</span><br />
<span style="color:#000000;"> 1) . Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 2).  Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 3).  Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 4). Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 5).  Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dari tugas, tujuan dan fungsi pegadaian tersebut perum pegadaian adalah lembaga kredit yang melayani hampir semua jenis kebutuhan dana. Kredit tersebut dapat berupa kredit untuk kebutuhan konsumsi atau terlebih untuk tujuan produksi (misalnya biaya pengolahan sawah dan sebagainya).</span></p>
<h1 align="center"><span style="color:#000000;"><a title="Permanent Link to Bank Syariah di Indonesia" href="http://zonaekis.com/bank-syariah-di-indonesia"><span style="color:#000000;">Bank Syariah di Indonesia</span></a></span></h1>
<p><span style="color:#000000;">Di Indonesia, bank Islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread yang berakibat pada likuidas, kecuali babk Islam.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN. Tetapi kondisi itu berbeda dengan perbankan syari`ah. Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa¬nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari negative spread.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Sedangkan bank-bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah (BLBI) 700an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank tewas dilikuidasi.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melak¬ukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit dihentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusif, di mana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kred¬it, bank syari`ah malah sebaliknya, yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik kepada pegusaha kecil maupun menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih juga berlang¬sung bank Muamalat meningkatkan pembiayaannya mencapai Rp 527 mil¬yard, dengan tingkat kemacetan 0% (non ferforming loan). Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,5%, jauh di atas CAR minimal yang ditetapkan BI (hanya 4%).</span><br />
<span style="color:#000000;"> Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari`ah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk konversi kepada sistem syari`ah, baik dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor riel.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Kalau pada masa lalu, sebelum hadirnya lembaga–lembaga keuangan syariah, umat Islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini, di mana lembaga keuangan syariah telah berkembang, maka alasan darurat tidak ada lagi. Ini artinya, dana umat Islam harus masuk ke lembaga – lembaga keuangan syariah yang bebas riba.</span></p>
<h1><span style="color:#000000;"><a title="Permanent Link to Tugas, Tujuan Latar Belakang,<br />
dan Fungsi Pegadaian Syariah&#8221; href=&#8221;http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah&#8221;><span style="color:#000000;">Tugas, Tujuan Latar Belakang, dan Fungsi Pegadaian Syariah</span></a></span></h1>
<p><span style="color:#000000;">Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cendrung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> Tugas Pokok</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Tujuan Pokok</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan  jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut:</span><br />
<span style="color:#000000;"> 1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 2) Turut melaksanakan dan menunjung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 3) Mencegah dan memberantas praktek pegadaian gelap, ijon dan pinjaman tidak wajar lainnya.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Fungsi Pokok</span><br />
<span style="color:#000000;"> Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:</span><br />
<span style="color:#000000;"> 1) . Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 2).  Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 3).  Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 4). Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.</span><br />
<span style="color:#000000;"> 5).  Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.</span><br />
<span style="color:#000000;"> Dari tugas, tujuan dan fungsi pegadaian tersebut perum pegadaian adalah lembaga kredit yang melayani hampir semua jenis kebutuhan dana. Kredit tersebut dapat berupa kredit untuk kebutuhan konsumsi atau terlebih untuk tujuan produksi (misalnya biaya pengolahan sawah dan sebagainya).</span></p>
<p align="center"><span style="color:#000000;"><strong>Pengertian Koperas</strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;"><strong>Koperasi</strong> adalah jenis <a title="Badan usaha" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha"><span style="color:#000000;">badan usaha</span></a> yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan <a title="Ekonomi rakyat (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ekonomi_rakyat&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">ekonomi rakyat</span></a> yang berdasarkan asas kekeluargaan</span></p>
<p align="center"><span style="color:#000000;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Co</em></strong> yang berarti bersama</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Operation</em></strong> = bekerja</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Pengawasan dilakukan oleh anggota.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Mempunyai sifat saling tolong menolong.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Dr.C.C. Taylor</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Intenational Labour Office (ILO)</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#000000;">….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable</span></p>
<p><span style="color:#000000;">contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Kumpulan orang orang</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Bersifat sukarela</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Mempunyai tujuan ekonomi bersama</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Kontribusi modal yang adil</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Margaret Digby</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Kerjasama dan siap untuk menolong</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Dr. C.R Fay </em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Dr. G. Mladenata</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>H.E. Erdman</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi</span></li>
<li><span style="color:#000000;">rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus</span></li>
<li><span style="color:#000000;">pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota</span></li>
</ol>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Frank Robotka</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri</span></li>
<li><span style="color:#000000;">praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>Dr. Muhammad Hatta </em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Solidaritas</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Individualitas</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Menolong diri sendiri</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Jujur</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">- <strong><em>UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"><em>2.1 Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…</em></span></p>
<p><span style="color:#000000;"><strong><em>APA KOPERASI ITU ?</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"><strong><em>APA PRINSIP KOPERASI ? </em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)</span></p>
<ol start="1">
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :</span></li>
</ol>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.</span></p>
<ol start="1">
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.</span></li>
</ol>
</ol>
<p><span style="color:#000000;"><strong><em>APA SAJA JENIS KOPERASI ?</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Koperasi Produsen.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Koperasi Konsumen</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- koperasi simpan pinjam</span></p>
<p><span style="color:#000000;">- koperasi serba usaha ( konsumen)</span></p>
<p><span style="color:#000000;"><strong><em>APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#000000;">Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Anggota koperasi berkewajiban :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">menjadi pelangan tetap</span></li>
<li><span style="color:#000000;">memodali koperasi</span></li>
<li><span style="color:#000000;">mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan</span></li>
<li><span style="color:#000000;">menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar</span></li>
<li><span style="color:#000000;">menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">Anggota koperasi berhak :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">memilih pengurus dan pengawas</span></li>
<li><span style="color:#000000;">dipilih sebagai pengurus atau pengawas</span></li>
<li><span style="color:#000000;">meminta diadakan rapat anggota</span></li>
<li><span style="color:#000000;">mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak</span></li>
<li><span style="color:#000000;">memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,</span></li>
<li><span style="color:#000000;">mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi</span></li>
<li><span style="color:#000000;">menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">Struktur Organisasi Koperasi</span></p>
<p><span style="color:#000000;">1. Rapat Anggota 4. Manajer</span></p>
<p><span style="color:#000000;">2. Pengawas 5. Komite</span></p>
<p><span style="color:#000000;">3. Pengurus</span></p>
<h3 align="center"><span style="color:#000000;">SUMBER DANA KOPERASI</span></h3>
<p><span style="color:#000000;">Sebenarnya Modal koperasi sebagian besar adalah dari simpanan dan  selalu bertambah,kenapa..?? karena</span></p>
<p><span style="color:#000000;">* adanya simpanan pokok.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">*simpanan wajib dari anggota baru ataupun dari anggota lama yang menambahkan simpananya (MODAL).</span></p>
<p><span style="color:#000000;">* dan dari cadangan dari SHU.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Dengan demikian, struktur modal koperasi dapat di bagi sebagai berikut :</span></p>
<ol start="1">
<li><span style="color:#000000;">Modal Sendiri/Interen, terdiri dari = Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah.</span></li>
<li><span style="color:#000000;">Modal Pinjaman/Eksteren, terdiri dari = Pinjaman dari anggota, Pinjaman Koperasi lainnya, dan Pinjaman dari Bank/Lembaga Keuangan lainnya.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#000000;">Simpanan Pokok merupakan simpanan yang harus di bayar oleh anggota pada saat Anda masuk menjadi anggota koperasi, besar simpanan ditetapkan dalam anggaran dasar dan simpanan ini tidak boleh di ambil selama menjadi anggota koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus dibayar oleh anggota dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Simpanan Wajib harus tetap dibayar oleh anggota selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal utama dalam koperasi, sedangkan Cadangan merupakan penambahan modal yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan. Bagaimana dengan Hibah? Hibah merupakan bantuan yang diberikan oleh pihak lain misalnya Komite Sekolah, Pemerintah, atau Lembaga yang sifatnya tidak mengikat.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">KETERANGAN:</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Istilah <em>simpanan</em> mempunyai konotasi pengertian <em>milik penyimpan</em>, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan <em>contradiction in terminis</em> karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">.<strong> Cadangan</strong>, Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk <em>menutup kerugian</em> dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti <em>perusahaan bersama</em> atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.</span></p>
<p><span style="color:#000000;"> Hibah, Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.</span></p>
<p><span style="color:#000000;">impanan Pokok</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Simpanan Wajib</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannyaSimpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.</span></p>
<ul>
<li><span style="color:#000000;">Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.</span></li>
</ul>
<h2 align="center"><span style="color:#000000;">Sejarah berdirinya koperasi dunia</span></h2>
<p><span style="color:#000000;">Gerakan koperasi digagas oleh <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Robert_Owen"><span style="color:#000000;">Robert Owen</span></a> (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh <a title="William King (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=William_King&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">William King</span></a> (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di <a title="Brighton (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Brighton&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">Brighton</span></a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Inggris"><span style="color:#000000;">Inggris</span></a>Pada <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/1_Mei"><span style="color:#000000;">1 Mei</span></a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/1828"><span style="color:#000000;">1828</span></a>, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama <em>The Cooperator</em>, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Jerman"><span style="color:#000000;">Jerman</span></a>, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan InggrisKoperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh <a title="Charles Foirer (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Charles_Foirer&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">Charles Foirer</span></a>, <a title="Raffeinsen (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Raffeinsen&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">Raffeinsen</span></a>, dan <a title="Schulze Delitch (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Schulze_Delitch&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">Schulze Delitch</span></a>. Di Perancis, <a title="Louis Blanc (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Louis_Blanc&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">Louis Blanc</span></a> mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Denmark"><span style="color:#000000;">Denmark</span></a> Pastor <a title="Christiansone (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Christiansone&amp;action=edit&amp;redlink=1"><span style="color:#000000;">Christiansone</span></a> mendirikan koperasi pertanian</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Referensi :</span></p>
<p><span style="color:#000000;"><a href="http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah"><span style="color:#000000;">http://zonaekis.com/tugas-tujuan-latar-belakang-dan-fungsi-pegadaian-syariah</span></a></span></p>
<p><span style="color:#000000;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah"><span style="color:#000000;">http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah</span></a></span></p>
<p><span style="color:#000000;"><a href="http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/07/rahn-pegadaian-islam.html"><span style="color:#000000;">http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/07/rahn-pegadaian-islam.html</span></a></span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;color:#000000;">http://agus7731gunawan.blogspot.com/2010/11/sumber-dana-koperasi.html</span></p>
<p><span style="color:#000000;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"><span style="color:#000000;">http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi</span></a></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/196/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=196&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/04/19/tugas-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tugas 2</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/03/28/tugas-2/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/03/28/tugas-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2011 07:08:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=193</guid>
		<description><![CDATA[Nama : Kawilda Npm   : 31108104 Kelas : 3DB05 Email: Kawilda46@yahoo.co.id 1. Jelaskan istilah-istilah berikut Saham (stack) dan Obligasi (bonds) Jawab : Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk ‘menjual’ kepentingan dalam bisnis – [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=193&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nama : Kawilda</p>
<p>Npm   : 31108104</p>
<p>Kelas : 3DB05</p>
<p>Email: Kawilda46@yahoo.co.id</p>
<p>1. Jelaskan istilah-istilah berikut</p>
<p>Saham (stack) dan Obligasi (bonds)</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk ‘menjual’ kepentingan dalam bisnis – saham (efek ekuitas) – dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).</p>
<p>Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bungana kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit.</p>
<p>2. Apa yang dimaksud dengan pasar modal?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Pasar modal  adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya</p>
<p>3. Jelaskan fungsi bunga bagi bank dan tuliskan ada berapa jenis bunga dibebankan bank kepada nasabahnya?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Fungsi Bunga Bagi Bank</p>
<p>Kredit adalah penyediaan sumber daya oleh salah satu pihak kepada pihak lain dimana pihak kedua tidak mengembalikan ke pihak pertama dengan segera (sehingga menghasilkan debt). Sumber daya yang diberikan dapat dalam bentuk finansial (misalnya pemberian pinjaman-loan), atau dapat terdiri dari barang atau jasa (misalnya kredit konsumen-consumer credit). Kredit mencakup setiap bentuk pembayaran ditangguhkan. Kredit diperpanjang oleh kreditur, juga dikenal sebagai pemberi pinjaman, kepada debitur, juga dikenal sebagai peminjam.</p>
<p>Jenis Bunga Yang Dibebankan Bank Kepada Nasabah</p>
<p>Modal merupakan perpindahan dana dari masyarakat, unit bisnis, dan pemerintah ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bank menjadi kreditur dalam titik perputaran dana. dana yang telah diterima dari masyarakat akan digunakan untuk menyalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana. Dalam hal ini masyarakat yang kekurangan dana mempunyai alternatif untuk meminjam dana dari bank. Begitupun sebelumnya masyarakat yang kelebihan dana akan menyimpan dana ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Masyarakat yang meminjam dana dibebankan bunga sebagai harga dana yang dipinjam. Jadi, tingkat bunga adalah harga dari pinjaman.</p>
<p>4. Apa yang dimaksud dengan BPR?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.</p>
<p>Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>5. Tuliskan perbedaan bank umum dan BPR?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.</p>
<p>Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.</p>
<p>Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.</p>
<p>6. Dari mana sajakah keuntungan yang diperoleh bank umum?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Keuntungannya dari :</p>
<p>Perkreditan (Credit), merupakan kegiatan terbesar yang memberikan kontribusi pendapatan paling banyak bagi perbankan.</p>
<p>Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akam menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.</p>
<p>7. Apa yang dimaksud dengan bank umum?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering disebut bank Komersil. Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.</p>
<p>Pengertian lain bank umum adalah bank yang mengkhususkan dirinya pada kegiatan tertentu. Misalnya, melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan dalam mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah, pengembangan ekspor nonmigas, dan pengembangan pembangunan perumahan.</p>
<p>8. Tulisakan tujuan adanya bank indonesia?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.</p>
<p>9. Sebutkan tugas-tugas bank indonesia?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Tugas-tugas bank indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.</p>
<p>BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/193/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=193&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/03/28/tugas-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bank Perkreditan Rakyat (BPR)</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/02/25/bank-perkreditan-rakyat-bpr/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/02/25/bank-perkreditan-rakyat-bpr/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Feb 2011 02:50:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[1. http://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/04/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian.html

2.udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=188&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengertian</strong></p>
<p>Bank perkreditan rakyat merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa  dalam lalulintas pembayaran. Dengan demikian,  BPR tidak diperbolehkan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarand an ini membedakannya dari bank umudan  BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,  tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.  Bank perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,  tabungan,  dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Status BPR</strong></p>
<p>UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992,diberikan kepada Bank Desa,Lumbung Desa,Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD),Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya. dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>Ketentuan</strong></p>
<p>mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>Tujuan BPR</strong></p>
<p>Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.</p>
<p><strong>Asas BPR</strong></p>
<p>BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).</p>
<p><strong>Fungsi BPR</strong></p>
<p>Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.</p>
<p><strong>Sasaran BPR</strong></p>
<p>Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).</p>
<p><strong>Usaha BPR</strong></p>
<p>Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.</p>
<p>2. Memberikan kredit.</p>
<p>3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.</p>
<p>4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.</p>
<p><strong>Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR</strong></p>
<p>1.  Menerima simpanan berupa giro.</p>
<p>2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.</p>
<p>3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip <em>prudent banking </em>dan <em>concern </em>terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.</p>
<p>4. Melakukan usaha perasuransian.</p>
<p>5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.</p>
<p><strong>Alokasi Kredit BPR </strong></p>
<ol>
<li>Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.</li>
</ol>
<p>2.     Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.</p>
<p>3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Perijinan BPR</strong></p>
<p><strong> </strong>1.  Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.</p>
<p>2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.</p>
<p>3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.</p>
<p>4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.</p>
<p>5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.</p>
<p>6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).</p>
<p><strong>Kepemilikan BPR</strong></p>
<p>1.  BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.</p>
<p>2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.</p>
<p>3.         BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.</p>
<p>4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.</p>
<p>5. Merger dan konsolidasi antara<strong> </strong>BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bentuk Hukum BPR</strong></p>
<p>Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>Pembinaan dan Pengawasan BPR</strong></p>
<p>Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).</p>
<p><strong>Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :</strong></p>
<p>1.  pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.</p>
<p>2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.</p>
<p>3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.</p>
<p><strong>Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu: </strong></p>
<p>1.  organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.</p>
<p>2. kekurangan tenaga trampil dan profesional.</p>
<p>3. mengalami kesulitan likuiditas.</p>
<p>4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).</p>
<p><strong>Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI</strong></p>
<p>1.  BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.</p>
<p>2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.</p>
<p>3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.</p>
<p>4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kelebihan BPR</strong></p>
<p>Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/188/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=188&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/02/25/bank-perkreditan-rakyat-bpr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Obat Tradisional Untuk menyembuhkan Panas Demam(sakit Panas Dingin(meriang)) dan lain-lain, dengan cara buat godogan.</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/obat-tradisional-untuk-menyembuhkan-panas-demamsakit-panas-dinginmeriang-dan-lain-lain-dengan-cara-buat-godogan/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/obat-tradisional-untuk-menyembuhkan-panas-demamsakit-panas-dinginmeriang-dan-lain-lain-dengan-cara-buat-godogan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Jan 2011 12:38:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[Bahan yang disediakan adalah : Ø  Segenggam daun papaya Ø  Setengah genggam kencur Ø  3 buah jeruk nipis Ø  4 gelas air putih Cara membuat : Pertama semua bahan dipotong potong kecil lalu masukan  4 gelas air, setalah tercampur semua maka masak, didihkan sampai menjadi  2 gelas,, lalu minum setelah hanggat  1 gelas,  2x sehari. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=184&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bahan yang disediakan adalah :</p>
<p>Ø  Segenggam daun papaya</p>
<p>Ø  Setengah genggam kencur</p>
<p>Ø  3 buah jeruk nipis</p>
<p>Ø  4 gelas air putih</p>
<p>Cara membuat :</p>
<p>Pertama semua bahan dipotong potong kecil lalu masukan  4 gelas air, setalah tercampur semua maka masak, didihkan sampai menjadi  2 gelas,, lalu minum setelah hanggat  1 gelas,  2x sehari.</p>
<p>Ingga Allah sakit akan  reda.. karena saya sering liat didaerah saya membuat godogan dibanding kedokter… dan alhamdulilah wlaupun gk kedokter sembuh……</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/184/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=184&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/obat-tradisional-untuk-menyembuhkan-panas-demamsakit-panas-dinginmeriang-dan-lain-lain-dengan-cara-buat-godogan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengendalian dan system informasi akuntansi</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/pengendalian-dan-system-informasi-akuntansi/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/pengendalian-dan-system-informasi-akuntansi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Jan 2011 12:02:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Pendendalian (control)adalah proses pelaksanaan dari suatu pengaruh untuk penahanan atau untuk mengarahkan kegiatan suatu objek,organism atau system. Akuntan sering mempergunakan istilah pengendalian intern(internal control) sebagai suatu sinonim untuk pengendalian pengendaliaan didalam organisasi perusahaan. Istilahnya pertama kali di definisikan dalam trahun 1949 oleh institut akuntan Amerika(AICPA)sebagai berikut: Pengendaliaan intern meliputi rencana organisasi dan semua metode yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=180&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pendendalian (control)adalah proses pelaksanaan dari suatu pengaruh untuk penahanan atau untuk mengarahkan kegiatan suatu objek,organism atau system. Akuntan sering mempergunakan istilah pengendalian intern(internal control) sebagai suatu sinonim untuk pengendalian pengendaliaan didalam organisasi perusahaan. Istilahnya pertama kali di definisikan dalam trahun 1949 oleh institut akuntan Amerika(AICPA)sebagai berikut:</p>
<p><em>Pengendaliaan intern meliputi rencana organisasi dan semua metode yang terkoordinir dan tindakan atau ukuran yang ditetapkan didalam suatu perusahaan untuk mengamankan harta .(kekayaan)nya,mencek, ketelitian dan keadaan data akuntansiny,meningkatkan efisiensi oprasi dan mendorong ketaatan terhadap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh manajeman.</em></p>
<p>Pengendalian akuntansi meliputi rencana organisasi dan prosedur serta catatan yang berkenaan dengan pengamanan harta/kekayaan dan keandalan catatan keuangan dan dengan sendirinya didesain/disusun untuk memberikan jamianan bahwa:</p>
<p>a.      Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi umum atau otorisasi spesifik manajeman.</p>
<p>b.     Transaksi dicatat karena perlu</p>
<p>1.     Untuk  mempermudah penyiapan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang lajim atau criteria lain apapun yang dapat ditetapkan pada laporan tsb dan</p>
<p>2.     Untuk menyelenggarakan pertanggungjawaban harta/ kekayaan.</p>
<p>c.      Turut campur terhadap harta/kekayaan hanya diperkenaakan sesuai dengan otorisasi manajeman.</p>
<p>d.     Pertanggungjawaban harta yang dicatat dibandingkan dengan harta yang ada dengan ftrekuensi yang cukup beralasan dan trindakan yang tepat diambil terhadap setiap perbedaan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/180/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=180&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/pengendalian-dan-system-informasi-akuntansi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tantangan masa depan SIA</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/tantangan-masa-depan-sia/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/tantangan-masa-depan-sia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Jan 2011 12:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=177</guid>
		<description><![CDATA[Perubahan akan membawa problema-problema baru dan tantangan baru kepada Para  penyusun SIA. Tanggung jawab social dalam perusahaan Kecenderungan yang sangat besar  dalam zaman ini adalah permintaan/tuntutan masyarakat bahwa perubahan hendaknya lebih bertanggung jawab secara social. Akuntansi untuk  kekayaan manusia Kecenderungan lain yang besar dalam abad ini adalah pertumbuhan pentingnya pengetahuan dan keterampilan manusia sebagai sustu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=177&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perubahan akan membawa problema-problema baru dan tantangan baru kepada Para  penyusun SIA.</p>
<ul>
<li>Tanggung jawab social dalam perusahaan</li>
</ul>
<p>Kecenderungan yang sangat besar  dalam zaman ini adalah permintaan/tuntutan masyarakat bahwa perubahan hendaknya lebih bertanggung jawab secara social.</p>
<ul>
<li>Akuntansi untuk  kekayaan manusia</li>
</ul>
<p>Kecenderungan lain yang besar dalam abad ini adalah pertumbuhan pentingnya pengetahuan dan keterampilan manusia sebagai sustu sumber ekonomi yang berharga.</p>
<ul>
<li>Pendekatan ilmiah pada manajeman</li>
</ul>
<p>Kecenderungan utama yang ketiaga adalah gerakan kearah pendekatan yang lebih ilmiah terhadap manajeman.</p>
<ul>
<li>Akuntansi Inflasi</li>
</ul>
<p>Inflasi mengakibatkan suatu kemencengan yang berarti atas informasi akuntansi yang mempengaruhi laporan keuangan dan output system akuntansi lainya.</p>
<ul>
<li>Suatu tinjauan kemasa depan</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/177/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=177&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/tantangan-masa-depan-sia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Analisa SIA</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/analisa-sia/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/analisa-sia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Jan 2011 11:57:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Dalam kebanyakan perusahaan ,para akuntan memegang peranan penting dalam perubahan system ini. SIA telah ditinjau sebagai suati “kotak Hitam” atau black box yang perananya dalam organisasi perusahaan telah dibahas,tetapi bagaimana caranya beroprasi secara intern untuk melaksanakan peranaan tersebut belum didiskusikan. SIA adalah suatu sub system dari system informasi manajeman didalam suatu organisasi. Pengolahan transaksi Langkah-langkah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=174&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul></ul>
<p>Dalam kebanyakan perusahaan ,para akuntan memegang peranan penting dalam perubahan system ini.</p>
<p>SIA telah ditinjau sebagai suati “kotak Hitam” atau black box yang perananya dalam organisasi perusahaan telah dibahas,tetapi bagaimana caranya beroprasi secara intern untuk melaksanakan peranaan tersebut belum didiskusikan.</p>
<p>SIA adalah suatu sub system dari system informasi manajeman didalam suatu organisasi.</p>
<ul>
<li>Pengolahan transaksi</li>
</ul>
<p>Langkah-langkah dalam tahap pengolahan data dari siklus akuntansi mencakup perhitungan gaji/upah,penjumlahan faktur,pajak dan berbagai penjumlahan lainya serta persentase.</p>
<ul>
<li>Penyiapan informasi Keuangan</li>
</ul>
<p>Pola system akuntansi harus juga memperhatikan penyiapan informasi keuangan untuk manajeman.</p>
<p>Evolusi SIA(Sistem Informasi Akuntansi)</p>
<ul>
<li>Siklus umur system</li>
</ul>
<p>Dalam organisasi perusahaan yang sedang tumbuh, suatu system informasi mengalami siklus umur yang terbatas bila ditinjau dari segi bahwa system diciptakan untuk memenuhi kebutuhan  yang tidak dipenuhi oleh system sebelumnya, Karena system yang lama perlu diganti sebab system menjadi tidak memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan informasi perusahaan.</p>
<ul>
<li>Analisa dan Pola</li>
</ul>
<p>Tahap analisa dan pola adalah sederajat dengan priode SELAMATAN suatu system informasi. Tahap ini mulai dengan pengakuan bahwa pertumbuhan organisasi yang terus menerus,menimbulkan problema-problema  dimana mungkin system yang lama tidak bisa lagi menanganinya. Satu langkah yang paling penting dalam  tahap analisa dan pola adalah survai kebutuhan informasi.</p>
<ul>
<li>Implementasi</li>
</ul>
<p>Langkah pertama yang penting dalam tahap ini adalah merencanakan menjadwalkan berbagai aktifitas implementasi agar supaya aktifitas dapat dikoordinasikan dengan baik.</p>
<ul>
<li>Oprasi</li>
</ul>
<p>Setelah system baru beroprasi dalam waktu yang singkat, biasanya dilakukan studi tindak lanjut(follow-up) untunk mengetahui kekurangan/kelemahan dan nampak n</p>
<ul>
<li>Peranan Akuntan dalam perubahan system</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/174/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=174&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/analisa-sia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kebutuhan informasi Ektern dan Intern dalam SIA</title>
		<link>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/kebutuhan-informasi-ektern-dan-intern-dalam-sia/</link>
		<comments>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/kebutuhan-informasi-ektern-dan-intern-dalam-sia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Jan 2011 11:55:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wildawilda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wildawilda.wordpress.com/?p=171</guid>
		<description><![CDATA[Enam golongan pemakai informasi ektern yang penting menerima informasi dari organisasi perusahaan.yaitu: 1.      Para langganan(costomers) dalam jaman orientasi pasar dewasa ini, para langganan organisasi perusahaan barangkali merupakan golongan pemakai informasi ektern yang paling penting.  Kebutuhan para langganan mencakup informasi mengenai produk perusahaan, seperti :harga,bentuk,dimana dan bagaimana produk dapat dibeli dll. 2.      Para Levelansir(Supplier), seorang leveransir [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=171&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Enam golongan pemakai informasi ektern yang penting menerima informasi dari organisasi perusahaan.yaitu:</p>
<p>1.      Para langganan(costomers) dalam jaman orientasi pasar dewasa ini, para langganan organisasi perusahaan barangkali merupakan golongan pemakai informasi ektern yang paling penting.  Kebutuhan para langganan mencakup informasi mengenai produk perusahaan, seperti :harga,bentuk,dimana dan bagaimana produk dapat dibeli dll.</p>
<p>2.      Para Levelansir(Supplier), seorang leveransir biasanya memperoleh sebagian dari informasi tersebut dari sumber-sumber ektern seperti Baak dan sebagian lagi dari SIA satuan perusahaan itu sendiri.</p>
<p>3.      Para Pemegang Saham, mereka ingi menilai atau mengevaluasi pelaksanaan yang telah lampau dan menduga meramailkan  pelaksanaan yang akan datang. Laporan keuangankwartal/triwulan juga merupakan bentuk laporan manajeman yang semakin penting  bagi para pemegang saham, penyediaan laporan seperti tersebut diatas untuk para pemegang saham sering disebut sebagai fungsi pelayanan atau stewardship dan secara tradisional merupakan tanggung jawab SIA.</p>
<p>4.      Para Pegawai(Employees) para pegawai bergantung terhadap informasi umum tertentu mengenai satuan perusahaan.</p>
<p>5.      Para Pemberi Pinjaman(Lenders)lembaga-lembaga keuangan yang meminjamkan dana kepada satuan perusahaan berupa modal untuk investasi atau perluasan adalah sangat bergantung pada factor-faktor seperti reputasi dan kemampuan manajeman,kebutuhan untuk memenuhi kewajiban keuangan dan prospek penghasilan dimasa depan.</p>
<p>6.      Intansi Pemerintah, banyak intansi pemerintah baik pusat maupun daerah menghendaki informasi mengenai satuan perusahaan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kebutuhan Informasi Intern</strong></p>
<p>Sangat berbeda dengan kebutuhan informasi ektern,informasi yang dilaporkan secara intern merupakan hal yang bebas “sekekendak hati”.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wildawilda.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wildawilda.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wildawilda.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wildawilda.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wildawilda.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wildawilda.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wildawilda.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wildawilda.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wildawilda.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wildawilda.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wildawilda.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wildawilda.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wildawilda.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wildawilda.wordpress.com/171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=wildawilda.wordpress.com&amp;blog=9435978&amp;post=171&amp;subd=wildawilda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wildawilda.wordpress.com/2011/01/03/kebutuhan-informasi-ektern-dan-intern-dalam-sia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6369250015ce39911e5fe38382a9d022?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">wildawilda</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
